Berbelit! Hakim Ancam Saksi Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo dengan 7 Tahun Penjara

Selasa 29-08-2023,19:52 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menegas para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kooperatif dalam bersaksi.

Hal tersebut disampaikan olehnya lantaran para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate dianggap selalu berbelit saat menyampaikan kesaksiannya.

“Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Hakim Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Erick Thohir Tunjuk Wakapolri Komjen Agus Andrianto Jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad

Tidak hanya itu, Hakim Fahzal juga menyinggung soal pasal sumpah palsu dihadapkan para saksi agar menjadi pertimbangan mereka untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

“Saya ingatkan, sudah banyak di persidangan ini pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu,” kata Hakim Fahzal.

“Nanti bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun,”lanjutnya.

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh Anggota Paspampres, Imam Masykur Pernah Diculik dengan Modus yang Sama

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pasal bagi para saksi yang tidak kooperatif selama persidangan berlangsung. Bahkan itu dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi jalannya persidangan.

“Bisa kena Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu bisa juga,” ucap Hakim Fahzal.

“Bisa dikategorikan atau dikualifisir menghalang-halangi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Itu bisa kena,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan selama sidang perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

“Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanti.

BACA JUGA:Polda Papua Bantah Pernyataan TPNPB-OPM Tembak 2 Polisi

Kategori :