Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!

Selasa 29-08-2023,20:30 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh Anggota Paspampres, Imam Masykur Pernah Diculik dengan Modus yang Sama

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kategori :