BACA JUGA:Rumah Politikus PKB Digeledah, KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
• Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000,00.
Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun istri Rafael Alun Trisambodo ikut didakwa terima gratifikasi Rp 16.6 miliar namun pihak JPU masih belum meminta untuk dilakukannya penangkapan.