Biayai Fashion Show Anak Pake Duit Gratifikasi, KPK Tetapkan Eks PNS Ditjen Pajak Jadi Tersangka!

KPK menetapkan seorang mantan PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mohamad Haviv alias Muhamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang mantan PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mohamad Haviv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv sebagai tersangka.
Adapun ia tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berawalan dengan kewajiban atau tugasnya.
BACA JUGA:3 Nama Terseret Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Pajak Dipanggil KPK
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia Bikin 8.300 Buruh Mogok Kerja, KPK Diminta Selidiki
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2015 - 2018 Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
"Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Februari 2025.
Hingga kini, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena tenah fokus penyidikan
"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," jelas Asep.
Adapun, Haniv dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Perkara
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
BACA JUGA:Aroma Gratifikasi Saat Perebutan Kursi Pimpinan DPD Masuk KPK, Mantan Staf Ahli Beri Pengakuan
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” kata Asep.
Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: