Dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia Bikin 8.300 Buruh Mogok Kerja, KPK Diminta Selidiki
Dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia Bikin 8.300 Buruh Mogok, KPK Diminta Selidiki-Istimewa-
TIMIKA, DISWAY.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua membeberkan penyebab 8 ribu lebih buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.
Rupanya, para pekerja PTFI menuntut dugaan Gratifikasi di tubuh perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
BACA JUGA:Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
BACA JUGA:Smelter Freeport Meledak Tak Lama Setelah Diresmikan Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua juga diminta untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang menyebabkan 8.300 karyawan Freeport mogok kerja.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, ada oknum Pegawai Dinas terkait selaku penerima Gratifikasi dari PT. Freeport Indonesia. Bahkan, sejak menerima Gratifikasi tidak pernah melaporkan ke Komisi KPK RI sesuai mekanismenya pada pasal 12c ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada prinsipnya persoalan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT.freeport Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai saat ini tahun 2025 telah diketahui dengan pasti oleh Dinas ketenagakerjaan kabupaten Mimika dan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan provinsi Papua.
Sebab, 7 hari sebelum dilakukan Mogok Kerja telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja kepada Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Mimika sesuai perintah ketentuan ‘Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan.
Pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempatsebagaimana diatur pada Pasal 140 ayat (1), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Smelter Freeport Diresmikan, Erick Thohir: Mampu Kurangi Ekspor Tembaga Secara Drastis
Dengan demikian, Gobay mengatakan, temuan dua tindakan dugaan gratifikasi yakni, "Pertama, dana Rp29.621.200 yang diberikan PT FI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja".
Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp. 62.452.400 kepada dinas yang sama sesuai hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021 merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
BACA JUGA:Sukses Akuisisi Freeport, Presiden Jokowi Tegaskan Janjinya Sudah Lunas
“Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 4 angka (8), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: