Ada Warga Sipil Terlibat Penganiayaan Imam Masykur, Diduga Kakak Ipar Paspampres

Rabu 30-08-2023,12:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan pelaku terancam dihukum berat atas tindakanya. Bahkan bisa dihukum mati.

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

Sedangkan, Oknum Paspampres berinisial Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur telah ditahan.

Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan kasus ini ditangani Pomdam Jaya Jayakarta. 

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya kepada awak media, Senin 28, Agustus 2023.

Kategori :