JAKARTA, DISWAY.ID-- Tilang akan diberlakukan kepada pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia.
Adapun razia gas emisi akan digelar per Jumat 31 Agustus 2023 di sejumlah titik.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang yang diterapkan pada razia uji emisi sama seperti tilang pada biasanya.
BACA JUGA:Angkutan 'Transformers' Dilarang Masuk di 4 Ruas Tol Jakarta Mulai 5 September 2023
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya kepada awak media, Kamis 31 Agustus 2023.
Diterangkannya, sanksi denda yang diberikan untuk roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan untuk roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," terangnya.
"Uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Penyebab Awal Bus PO Eka Cepat Vs PO Sugeng Rahayu Adu Banteng Hingga 4 Orang Tewas Diungkap Polisi
Berikut ini titik razia emisi di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan