JAKARTA, DISWAY.ID - Kendaraan yang bakalan kena tilang uji emisi diungkap kepolisian yang mengatakan jika penilangan berdasarkan hasil uji.
Menurut pihak kepolsian kendaraan ayang akan di tindak atau diberikan tilang hanya pengendara motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukannya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dasar pihaknya menindak pengendara adalah hasil uji emisinya.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 1 September 2023.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser iKON di Jakarta, Catat Tanggal Warnya!
BACA JUGA:Intinya, Elite PKB Sambut Baik Nasdem Usung Anies-Cak Imin
AKBP Doni menjelaskan cukup banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucapnya.
Menurutnya, kendaraan yang belum pernah diuji namun setelah hasilnya memenuhi standar setelah dites, maka pengendara tidak perlu ditilang.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujarnya.
BACA JUGA:BBM Pertamax Naik Rp 13.300, Pertamina Dex Naik Hingga Rp 2.550
Sebelumnya, Tilang akan diberlakukan kepad pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang yang diterapkan pada razia uji emisi sama seperti tilang pada biasanya.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya kepada awak media, Kamis 31 Agustus 2023.