Diterangkannya, sanksi denda yang diberikan untuk roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan untuk roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," terangnya.
BACA JUGA:Panglima TNI Turun Tangan Atasi Polusi Udara Saat KTT ASEAN, Gandeng BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca
"Uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Besok polisi mulai menggelar razia tersebut, berikut titiknya :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.