JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Imbauan saya kepada masyarakat tertiblah dalam lalu lintas. Lalu lintas bukan sekadar mengemudi kendaraan. Kalau sudah terjadi sesuatu, menyesal kemudian tidak berguna," tegas Firman usai acara Apel pengamanan KTT ke-43 ASEAN di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023.
Ia pun mengingatkan kepada setiap pengendara untuk tidak menuruti egonya sendiri dengan melawan arus. Sebab, kata dia, ketika di jalan raya terdapat pengendara lainnya yang juga memiliki kepentingan.
BACA JUGA:Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya
BACA JUGA:Kapolri Imbau Tidak Ada Demonstrasi Saat KTT ke-43 ASEAN
"Di jalan itu ada pengemudi lain punya kepentingan, jadi jangan ego. Berpikirlah cerdas!" kata Firman.
Sebagai informasi, Kecelakaan beruntun terjadi kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan tersebut berawal adanya sepeda motor yang melawan arah.
Truk bermuatan batu bata yang dikemudikan AS itu menabrak 7 motor yang nekat lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tadi pagi. Sebanyak lima orang terluka akibat kecelakaan ini.
BACA JUGA:Intinya, Elite PKB Sambut Baik Nasdem Usung Anies-Cak Imin
BACA JUGA:PLN Pastikan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Gunakan Listrik Energi Bersih
"Sejauh ini yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan (sepeda motor) melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Selain itu, kata Bayu, pihaknya juga telah melakukan test urine kepada sopir truk dan hasilnya bahwa sopir truk bermuatan hebel yang menabrak tujuh sepeda motor, negatif narkotika atau alkohol.
Terbaru, kasus kecelakaan ini telah dinyatakan naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam gelar perkara penyidikan pada kasus ini guna menetapkan tersangka.