JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan alasan razia emisi digelar.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk membersihkan dan meminimalisir emisi dari kendaraan.
"Kita selalu berharap bahwa masing- masing pemilik kendaraan dan rekan-rekan uji KIR (Uji Kendaraan Bermotor). Termasuk salah satunya tentang ketentuan dari berapa besar gas buang kendaraan, bisa dilaksanakan dengan tertib," kata Firman kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023.
Atas dasar itu, Firman berharap kepada para pengendara bisa rajin ke bengkel guna melakukan servis.
"Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel nah," ucapnya.
Firman juga menjelaskan, dengan adanya razia uji emisi masyarakat jangan melihat hal tersebut sebagai pendekatan hukum semata. Tetapi, ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan bersih, sebagaimana menjadi perhatian dunia saat ini.
"Ya (sanksi tilanh). Tadi sanksi itu bisa kita bilang 'bawa ke bengkel' boleh, tilang tidak harus. Yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
BACA JUGA:PKS Tetap Pro Anies Baswedan Meski Cak Imin Bakal Cawapresnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah uji coba dilakukan selama sepekan sejak 25 Agustus 2023.
Tilang uji emisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 1 September 2023.
Asep menjelaskan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan gas buang akan dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas yang berjaga nantinya akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar serta diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.