Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Komnas HAM Akan Bicara dengan Panglima TNI

Jumat 01-09-2023,19:08 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

"Ke Pomdam, ke Polda Metro Jaya, karena Polda menangani juga yang untuk sipil," tambahnya.

Diterangkannya, permintaan keterangan akan dilakukan dalam waktu dua pekan kedepan.

"Dua pekan kedepan (Permintaan keterangan, red)," terangnya.

Sementara, Komnas HAM sebut telah melakukan penyelidikan dalam dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan telah memeriksa 13 saksi.

"Untuk Imam Masykur, Komnas melakukan pemantauan dalam minggu ini kami telah memeriksa 13 saksi dan melakukan peninjauan lokasi," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Selain itu, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan LPSK dan keluarga korban.

"Kemudian juga bareng LPSK, kami melakukan pemantauan gabungan. Kami melakukan komunikasi dengan keluarga korban dan sudah ada komunikasi dengan keluarga Korban untuk permintaan keterangan," bebernya.

Diketahui, Beberapa aliansi masyarakat disebut telah datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan hari ini telah ada dua aduan yang masuk ke pihaknya.

"Ada satu peristiwa yang menjadi perhatian publik, dugaan penculikan dan pembunuhan yang menarik beberapa pihak. Atas peristiwa tersebut datang sejumlah laporan kepada Komnas HAM di Jakarta maupun perwakilan Komnas HAM Aceh," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

"Selain juga ada sejumlah aliansi masyarakat yang peduli dengan kasus ini datang berkunjung ke Komnas HAM, ada dua. Geraham kemudian satu lagi aliansi masyarakat dan mahasiswa Aceh," sambungnya.

Kategori :