JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tengah menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil dan memeriksa bakal calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.
BACA JUGA:KPK Bidik Dua Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Muhaimin Iskandar: Posisi Cawapres Terancam!
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep di Gedung Juang KPK, dikutip Senin 4 September 2023.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
BACA JUGA:Deklarasi Anies -Muhaimin Tanpa Kehadiran PKS, DPW PKS Jatim : Kami Tegak Lurus
Lantas bagaimana sikap Anies Baswedan mengenai kabar tersebut?
Mengenai rencana pemanggilan KPK terhadap bakal calon wakil Presiden (Bacawapres), Muhaimin Iskandar, sikap Anies Baswedan masih terlihat santai.
Ia meyakini koalisinya dengan PKB dengan Cak Imin sebagai pasangannya akan berjalan lancar tanpa hambatan apapun.
"Insyallah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat," kata Anies.
Dapat diketahui, selain kasus terkait pengawasan TKI, kasus lama lain yang mungkin akan diusut kembali adalah skandal kardus durian yang melibatkan nama Cak Imin.
Desakan untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini datang dari berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan kelompok masyarakat anti korupsi.