"Awalnya, kan, dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," terangnya.
Sementara menurut Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara akan dikenakan sanksi uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor.