Ini Penjelasan Soal Adanya Tilang Berlapis saat Terkena Razia Uji Emisi, Awas Kantong Jebol!

Senin 04-09-2023,15:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan beri penjelasan terkait adanya tilang berlapis saat razia uji emisi.

Saat ini wilayah DKI Jakarta menjadi pelopor adanya razia uji emisi.

Razia ini bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara Jakarta yang kian memburuk.

BACA JUGA:Daftar Bengkel AHASS yang Layani Uji Emisi

Namun perlu diketahui, ternyata saat razia uji emisi, pengendara bisa dikenakan tilang berlapis.

Pertama, Doni menjelaskan, saat pengendara terkena razia hal pertama kali yang diperiksa adalah kelaikan kendaraan dengan uji emisi.

Jika kendaraan tersebut tak lulus uji emisi maka akan dikenakan penilangan.

Hal ini berlaku untuk kendaraan mobil dan sepeda motor.

Selain kendaraan laik jalan, pengendara juga akan ditilang jika tak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Agar Kendaraan di Atas 3 Tahun Lulus Kelayakan Uji Emisi, Jangan Malas Servis Ya

"Bisa saja (berlapis) karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," bebernya, dikutip Senin, 4 September 2023.

Doni memperjelas, kendaraan yang tak lulus uji emisi, SIM atau STNK akan ditilang.

"Kalau tidak lulus uji emisi itu SIM atau STNK akan ditilang, tetapi kalau (SIM) sudah tak berlaku barang bukti satu lagi akan ditilang," jelasnya.

Sehingga membawa surat-surat kendaraan saat terkena razia uji emisi menjadi mutlak.

BACA JUGA:Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

Kategori :