Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

Pengendara mobil Isuzu Panther kena tilang uji emisi yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa sih besaran denda tilang untuk kendaraan motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi?

Diketahui sekarang bagi pengendara motor atau mobil akan kena tilang apabila kendaraan mereka tak lulus uji emisi.

Penilangan uji emisi ini hanya dilakukan untuk kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun.

BACA JUGA:14 Kendaraan Mobil dan Motor Kena Tilang Uji Emisi di Pulogadung Hari Ini

Tilang uji emisi diatur pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, kendaraan yang tidak lulus tes kelayakan uji emisi akan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Besaran denda untuk kendaraan yang tidak lulus tes uji emisi berbeda-beda jumlahnya ya.

Untuk motor, denda paling besar di angka Rp 250 ribu dan untuk mobil yakni sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Hari Pertama Razia Uji Emisi Polda Metro Jaya, di 6 Titik Lokasi

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ibu," bunyi pernyataan di pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"

Selain denda tilang, ada sanksi lain dari kendaraan yang tak lulus uji emisi yakni disinsentif tarif parkir.

Jadi nanti bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.

BACA JUGA:Pengakuan Pengendara yang Ditilang Uji Emisi Malah Senang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads