Heboh Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Jakbar, Keluarkan Asap Ngebul Berujung Kena Denda Segini

Heboh Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Jakbar, Keluarkan Asap Ngebul Berujung Kena Denda Segini

Satlantas Jakarta Barat melakukan tindakan sanksi tilang terhadap pemilik mobil Lamborghini yang mogok di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar)-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satlantas Jakarta Barat melakukan tindakan sanksi tilang terhadap pemilik mobil Lamborghini yang mogok di jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana mengatakan, selain sanksi tilang, pemilik mobil mewah tersebut juga dikenakan denda senilai Rp.500 Ribu.

"Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” ujar Maulana dikonfirmasi, Sabtu 14 Januari 2023 malam.

Maulana mengatakan pemilik mobil mewah tersebut bernama Steve Kiswandono, terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan didenda Rp 500 ribu.

BACA JUGA:IESPL Women Championship Cetak Pro Player Ladies Indonesia, Siap Bersaing di Kancah International

"Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," ujarnya

Maulana katakan Lamborghini tersebut mogok pada Sabtu 14 Januari 2023 siang sekitar pukul 13.30 WIB, dimana mobil mewah tersebut awalnya sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian mobil mewah tersebut mengalami gangguan pada radiatornya hingga mesin mobil mengeluarkan asap saat masuk Jalur busway.

"Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway," ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tempat mobil mogok tersebut untuk melakukan evakuasi Lamborghini dengan mobil derek dengan proses evakuasi kurang lebih 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: