Masih Banyak Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran ke 3 dan Denda ke Platform X
Dirjen Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X).
Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.
BACA JUGA:Rp2,2 T Beban Tahunan Whoosh, Pengamat Tolak APBN Bayar Utang: Biar Danantara yang Urus
BACA JUGA:De Jure-Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Reformasi Aparat: Kritik Militerisme hingga Pembenahan Polri
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan bahwa sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
Namun, kata Sabar, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sabar dalam keterangan resminya pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gus Miftah Kecam Stasiun TV Swasta yang Dinilai Hina Santri dan Kiyai: Kami Tak Menuntut Banyak
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Pertandingan Piala Dunia 2026 di Stadion Amerika Serikat, Segini Harga Tiketnya!
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sabar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meskipun demikian, Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
BACA JUGA:DUH! Proyek Galian Segede Gaban Makan Separuh Jalan, Pengendara di Tugu Tani Gregetan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: