Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Besaran Denda dan Cara Cek E-Tilang Pelanggar di Jalan Tol

Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Besaran Denda dan Cara Cek E-Tilang Pelanggar di Jalan Tol

Pemerintah menjamin perjalanan mudik aman dan lancar--

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya sudah menerapkan denda bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan tol.

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan tentu saja akan terkena denda e-tilang tersebut.

Kedua jenis pelanggaran tersebut diterapkan di sepanjang tol Transjabar untuk pelanggaran batas muatan dan di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera untuk pelanggaran batas kecepatan. Namun, nantinya akan ada perbedaan besaran denda e-tilang yang diterima para pelanggar.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam juga sudah mengonfirmasi tentang aturan denda e-tilang tersebut.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pedagang Takjil di Bekasi Senang, Ramadan Tahun Ini Ramai Pembeli

BACA JUGA:18 Kawanan Gajah Turun ke Area Pemukiman Warga, DPRD: Harus Siap Hidup Berdampingan

Melansir dari berbagai macam sumber, berikut ini adalah besaran denda e-tilang yang ditetapkan Polda Metro Jaya:

1. Melanggar batas kecepatan: denda sebesar Rp 500 ribu dan maksimal dua bulan masa kurungan.

Polisi menerapkan aturan itu mengacu pada aturan yang didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

2. Melanggar batas muatan: denda sebesar Rp 500 ribu dan maksimal dua bulan masa kurungan.

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Munarman akan Divonis Besok Terkait Kasus Tindak Terorisme

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemensos Siap Salurkan BLT Minyak Goreng kepada Masyarakat, Begini Ritmenya

Polisi menerapkan aturan itu karena mengacu pada aturan yang ada di dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal tersebut berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Lalu di mana para pelanggar bisa melakukan pengecekan terhadap denda e-tilang tersebut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: