Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

Pengendara mobil Isuzu Panther kena tilang uji emisi yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.-Rafi Adhi Pratama-

"Parkir yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.

Adapun lokasi razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta 1 September 2023 antara lain:

- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

- Taman Anggrek, Jakarta Barat

- Terminal Blok M, Jakarta Selatan

- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads