Hari Pertama Razia Uji Emisi Polda Metro Jaya, di 6 Titik Lokasi

Hari Pertama Razia Uji Emisi Polda Metro Jaya, di 6 Titik Lokasi

Hari Pertama Razia Uji Emisi Polda Metro Jaya, di 6 Titik Lokasi-Dok Andrew Tito-

JAKARTA. DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di enam lokasi di Jakarta pada Jumat 1 September 2023.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan lokasi razia uji emisi itu yakni di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pengakuan Pengendara yang Ditilang Uji Emisi Malah Senang

Doni mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) menggelar tilang serentak di enam lokasi tersebut.

"Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada lima titik," ujar Doni di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023.

Menurut Doni, razia uji emisi juga dilakukan di depan kantor Subdit Gakkum, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Apesnya! Motor Sudah Service dan Diisi BBM Pertamax, Pengendara Ini Tetap Kena Tilang Uji Emisi di MT Haryono

Kemudian ada 10 mobil dinas Polri yang juga menjalani uji emisi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI dan seluruhnya dinyatakan lolos.

Selanjutnya kemudian petugas menjaring kendaraan masyarakat yang melintas di lokasi.

"Sebelum kita menertibkan masyarakat, petugas juga harus memastikan kendaraan dinasnya juga di uji emisi," jelasnya.

BACA JUGA:Rutin Servis Berkala, Sepeda Motor Aman dari Razia Uji Emisi Kendaraan

Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads