JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono menyebutkan bahwa pihaknya tetap konsisten menyodorkan nama Sandiaga Uno sebagai cawapres untuk Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Kantor DPP PDI Perjungan, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
“Iya (sampai sekarang masih mengajukan pak Sandi) karena itu keputusan dalam rapimnas ya, ya itu yang kita terus perjuangkan,” ujar Mardiono kepada awak media.
BACA JUGA:NasDem Ungkap Anies Sempat Telepon AHY soal Cawapres Cak Imin, Tapi Tidak Diangkat
Termasuk pada saat rapat konsolidasi yang diadakan di Kantor DPP PDI Perjuangan bersama dengan partai politik pendukung Ganjar Pranowo, yakni PPP, Patai Perindo, dan Partai Hanura.
Dia mengatakan dalam rapat konsolidasi terebu, pihaknya juga menyinggung kembali nama Sandiaga Uno saat tengah berdiskusi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Iya kita sampaikan, kita sampaikan ya dan responsnya bagus,” imbuhnya.
Di sisi lain, Mardiono mengaku bahwa dirinya tidak ingin mempermasalahkan soal gugatan batas usia minimum cawapres yang saat ini tengah digugat oleh sejumlah pihak.
Begitu pula dengan batas usia maksimum capres yang juga turut digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan tersebut sah-sah saja jika dilakukan karena kata Mardiono, setiap warga negara memiliki hak untuk memimpin dan dipimpin. Tentunya hal tersebut juga disesuaikan dengan alasan yang kuat.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
“Ya sah-sah saja termasuk apa yang menjadi permohonan yang diajukan ke Mahkmah Konstitusi itu adalah setiap warga negara memiliki hak sepanjang memang memiliki legal standing itu, ya semua warga negara punya itu,” jelas Mardiono.
“Jadi kalau ada yang mengajukan gugatan kalau enggak salah yang saya dengar ada dua, yaitu mengajukan gugatan untuk minimal batas pencalonan yang dicalonkan menjadi wakil, calon wakil presiden adalah usia 35 tahun dan kemudian pembatasan tentang calon presiden usia 65 tahun, ya itu sah-sah saja sepanjang penggugat itu memiliki legal standing,” tambahnya.