JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan Satgas tersebut dibentuk merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang mendapat arahan Menkomarves RI.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Jokowi Ajak Jepang Investasi Infrastruktur di ASEAN Senilai 184 Dolar AS per Tahun
Selain itu, diungkapkannya ada beberapa faktor dibentuknya Satgas itu.
Di antaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dijelaskannya Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis memimpin langsung Satgas tersebut dengan Kapolda Metro Jaya menjadi pembina.
"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," jelasnya.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," sambungnya.
Sementara, Satgas tersebut membawahi 7 subsatgas, diantaranya:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif