Polusi Udara Jabodetabek Tetap Parah Akhir Pekan, Kemenperin Pertanyakan Kendaraan Bermotor Sebagai Penyumbang Terbesar

Polusi Udara Jabodetabek Tetap Parah Akhir Pekan, Kemenperin Pertanyakan Kendaraan Bermotor Sebagai Penyumbang Terbesar

Pihak kemenperin pertanyakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek belakangan ini.-Geralt-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID -  Pihak Kemenperin pertanyakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek belakangan ini.

Pasalnya Kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu 2 September hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. 

Pada situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.

BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Pastikan Tak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin Hari Ini: Persiapan KTT ASEAN

BACA JUGA:Rian Mahendra Komentari PO Rosalia Indah Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Cipali: Ni Kenapa Sampai Putar Arah

Febri Hendri Antoni Arif selaku juru bicara Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. 

Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. 

“Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” papar Febri.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan lainnya.

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. 

BACA JUGA:Lebih Bahaya dari Morfin! Kemendag Bakal Ekspor Tumbuhan Narkotika Kratom ke AS, Mendag Zulhas: Saya Gak Peduli yang Penting...

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Love Scamming Tembus Rp 22 Miliar, Polisi: Puluhan Pelaku Asal RRT

Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: