Polusi Udara Jabodetabek Tetap Parah Akhir Pekan, Kemenperin Pertanyakan Kendaraan Bermotor Sebagai Penyumbang Terbesar
Pihak kemenperin pertanyakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek belakangan ini.-Geralt-Pixabay
Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
Eko SA Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin menjelaskan bahwa beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung.
“Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” jelas Eko.
BACA JUGA:Menguji Kejelian Pikiran dengan Game Android Asah Otak: Bermain Sambil Berpikir
BACA JUGA:GanSi GanBeh
Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin 28 Agustus lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.
Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang atay gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
BACA JUGA:Resmikan Duta Taichi Indonesia, LaNyalla: Olahraga Taichi Bukti Kebhinekaan Indonesia
BACA JUGA:Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan.
Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: