Polisi Periksa 86 Saksi dan Ahli Atas Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Kamis 07-09-2023,08:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 86 saksi dan ahli dalam kasus penyebaran hoax dengan terlapor Rocky Gerung.

Puluhan saksi itu sebagian besar dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran tersebut ditangani polda jajaran.

"Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lapas Kelas IIB Sleman Ramaikan Media Sosial: Pegawai Diinterogasi dan Bikin Pernyataan

BACA JUGA:Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Atas Penganiayaan David Ozora Dibacakan Hari Ini

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menerima 26 laporan polisi yang berasal dari polda jajaran.

"Dimana saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung. Rocky diperiksa selama kurang lebih 7 jam terhitung sejak pukul 10 hingga 16.45 WIB.

BACA JUGA:TikTok Shop Terindikasi Monopoli, Teten Masduki: Media Sosial dan e-Commers Tidak Boleh Digabung

BACA JUGA:Setelah Kepepet

Rocky mengaku dicecar dengan 40 pertanyaan terkait pemeriksaan tersebut.

"40 (pertanyaan), ya seputar kasus itu," ujar Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Meski demikian, kata Rocky, pemeriksaan tersebut belum berakhir. Ia bakal melanjutkan pemeriksaan tersebut pada rabu depan.

"Rabu depan (pemeriksaan) dilanjut, karena 40 (pertanyaan) kurang cukup kayaknya," katanya.

Kategori :