JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 86 saksi dan ahli dalam kasus penyebaran hoax dengan terlapor Rocky Gerung.
Puluhan saksi itu sebagian besar dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran tersebut ditangani polda jajaran.
"Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
BACA JUGA:Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Atas Penganiayaan David Ozora Dibacakan Hari Ini
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menerima 26 laporan polisi yang berasal dari polda jajaran.
"Dimana saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung. Rocky diperiksa selama kurang lebih 7 jam terhitung sejak pukul 10 hingga 16.45 WIB.
BACA JUGA:TikTok Shop Terindikasi Monopoli, Teten Masduki: Media Sosial dan e-Commers Tidak Boleh Digabung
BACA JUGA:Setelah Kepepet
Rocky mengaku dicecar dengan 40 pertanyaan terkait pemeriksaan tersebut.
"40 (pertanyaan), ya seputar kasus itu," ujar Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Meski demikian, kata Rocky, pemeriksaan tersebut belum berakhir. Ia bakal melanjutkan pemeriksaan tersebut pada rabu depan.
"Rabu depan (pemeriksaan) dilanjut, karena 40 (pertanyaan) kurang cukup kayaknya," katanya.