JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Dalam putusan vonisnya Majelis Hakim, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan meyakini bahwa Shane terbukti terlibat dalam penganiyaan seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Denny Sumargo Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporannya Terhadap DJ Verny Hasan
BACA JUGA:Bisa Tumbuh Kolaborasi dengan BUMN, Bantu Perkembangan UMKM
Hakim mengatakan kondisi David menjadi hal yang memberatkan untuk hukuman Shane Lukas.
"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar hakim.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yanf lebih fatal terhadap anak korban David.