JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menilai, terdakwa Mario Dandy sangat menikmati menganiaya David Ozora.
Mario Dandy pun dinilai kejam, tidak memiliki rasa kasihan ketika menghajar David secara membabi-buta.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, terdakwa menikmati perbuatannya. Bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin saat membacakan vonis hukuman kepada Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Atas dasar itu, menurut Alimin, Mario Dandy layak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam pertimbangannya itu, hakim bahkan menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Mario Dandy.
"Hal meringankan tidak ada," ujarnya. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David".
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat. Yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Keluarga David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dihukum Maksimal
Hakim menilai, perbuatan Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar hakim.
Vonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi terhadap Mario Dandy sebesar Rp25 miliar, lebih ringan dari tuntutan, Rp120 miliar. Jika biaya restitusi tidak dibayar, Mario Dandy harus mengganti dengan penjara 7 tahun.