Lebih lanjut, kata Lolly, meski pihaknya sudah bersurat ke KPU untuk bisa mengaksesnya, namun justru akses tersebut pun semakin dibatasi oleh teradu.
Bahkan Lolly menambahkan pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit.
“Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.