BENGKULU, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) akan melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU RI terhadap Bawaslu RI.
Hal itupun dibenarkan langsung oleh Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui media di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat, 8 September 2023.
“Tim persidangan sedang mengatur jadwal, kalau kita lihat dalam sidang perdana kemarin itukan direncanakan minggu depan, tentu nanti kami akan berkoordinasi melalui bagian persidangan. Terkait tanggalnya, jika telah ditentukan, nanti akan kami sampaikan,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi atau akrab disapa Dewa.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
Lebih lanjut, meski belum ditentukan kapan tanggal pastinya, namun Dewa berharap sidang yang dilakukan oleh dua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak mengganggu masa tahapan Pemilu yang dilakukan secara seretak di 2024.
“Ini penting karena pada prinsipnya persidangan harus bisa dilakukan dengan tidak mengganggu tahapan,” kata Dewa.
Selain itu, tambah Dewa, dia ingin saat sidang pemeriksaan berlangsung minggu depan dapat dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari KPU RI dan Bawaslu RI.
“Para pihak juga diharapkan bisa hadir karena ini penting untuk kemudian bisa menjadi terang perkara itu apakah terbukti atau tidak terbukti,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari besama dengan para anggotanya dilaporkan oleh Bawaslu Cs atas dugaan telah membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA:Polisi Temukan Senpi saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Tidak anya itu, bahkan KPU RI sebagai teradu juga dianggap telah mengahalangi pengawasan melekat berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
“Akses Silon dibatasi oleh para Teradu. Sehingga Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” kata Pengadu yang merupakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Sebagai informasi, Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Melihat dari pasal tersebut, pihak pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.