Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) -Intan Afrida Rafni-

BENGKULU, DISWAY.ID-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat, 8 September 2023.

Sidang tersebut dilangsungkan dengan agenda mendengar keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

BACA JUGA:Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks dan Isu SARA Pemilu Terjadi Februari 2024

Adapun sidang tersebut dihadiri langsung oleh dua anggota DKPP periode 2022-2027, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.

“Hari ini kami pimpinan DKPP RI hadir di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kami dalam rangka melaksanakan sidang pemeriksaan atas perkara yang disampaikan kepada kami,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada media.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu

Lebih lanjut, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi atau akrab disapa Dewa juga menjelaskan bahwa kehadiran DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan koordinasi secara langsung terkait integritas penyelenggaraan pemilu.

“Kehadiran kami dalam rangka berkoordinasi dengan pimpinan bawaslu setempat untuk bersama-sama menguatkan komitmen tentang pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA:Beredar Video Gibran Hingga Bobby Lakukan Kampanye di Akun X PDI Perjuangan, Bawaslu: Kita Akan Lihat Dulu

Sebagaimana diketahui, DKPP menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Aris Silaswan.

Dia dilaporkan oleh dua orang yang berbeda, Septo Adinara dan MS. Firman dengan perkara yang sama, yaitu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

Seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 

Namun, dalam laporan itu disebutkan bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads