JAKARTA, DISWAY.ID -- Biaya perpanjang SIM mati hari ini berkisar mulai dari Rp 30-80 ribu untuk semua golongan.
Asyiknya perpanjang SIM bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini, Sabtu 9 September 2023.
Layanan SIM Keliling kini tersedia di beberapa wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Liga Champions 2023-2024: Big Match Manchester United vs Bayern Muenchen!
Khusus Jakarta, ada 5 lokasi tempat SIM Keliling mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Sebagai gambaran, biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM termurah yakni Rp 30 ribu untuk golongan SIM D.
SIM D merupakan jenis identitas pengendara yang menyandang disabilitas.
BACA JUGA:Babak Baru! Bareskrim Sita Dokumen Investasi dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang
Dan perlu diingat biaya ini adalah biaya pokok perpanjang SIM, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Hal ini berlaku untuk perpanjang SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun proses perpanjang SIM yang sudah mati wajib melampirkan beberapa syarat.
Syarat perpanjang SIM juga berlaku untuk semua golongan, dari SIM A sampai SIM D1.
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi