Babak Baru! Bareskrim Sita Dokumen Investasi dan Buku Tanah Milik Panji Gumilang
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pihaknya jamin pendidikan Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca terjeratnya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dokumen tersebut disita untuk mempermudah proses penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Sabtu, 9 September 2023.
BACA JUGA:144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
Ramadhan merinci dokumen itu terkait Perjanjian kredit J Trust Investment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment sampai Warkat tanah dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Selain dokumen, Bareskrim juga memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya.
Ramadhan mengatakan dari jumlah tersebut, 96 diantaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:Nama Logo
Ramadhan mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Diketahui, Panji Gumilang sendiri telah ditahan atas kasus penistaan agama. Disamping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Usai melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: