Selanjutnya, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun, dan Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penanganan judi online juga tengah digalakkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemkominfo telah memutus akses konten di ratusan ribu situs judi online.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Saat Rocky Gerung Digeruduk, Refly Harun Terkena Lemparan Botol Hingga Dievakuasi Lewat Sawah
Tak hanya itu, Kominfo juga menemukan ribuan situs pemerintah yang turut disusupi konten judi.
Semuel mengatakan, Kominfo telah meminta pengelola situs pemerintahan itu untuk menghapus konten judi tersebut.
"Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian," ujarnya.
Kemkominfo juga menemukan ribuan rekening yang diduga terlibat judi online. Kemkominfo pun meminta pihak bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Samuel juga menyebut pihaknya menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online. Jumlah tersebut berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Untuk itu, Kemkominfo meminta kepada bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist 176 nomor rekening. Rekening tersebu diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.