JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Windy merupakan tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Senin 11 September 2023 dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023.
BACA JUGA:PLN Nusantara Power Connect, Ajang Kolaborasi Industri Ketenagalistrikan Wujudkan Transisi Energi
BACA JUGA:Simak Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Selasa 12 September 2023: Siap-siap 'Berkeringat'
Dengan demikian, Windy pun akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 27 Miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketut mengatakan uang tersebut disita dalam perkara Windi Purnama.
Diketahui, Windi Purnama (WP) merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH).
BACA JUGA:Marcia Ann
BACA JUGA:Gaspol! Mau Saldo DANA Rp250.000? Begini Caranya, Cuma Modal Daftar Aplikasi
"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp 27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," tutur Ketut.
Meski demikian, ia belum mengetahui nasib uang tersebut apakah akan disita untuk dikembalikan kepada negara atau tidak.
"(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.