Kemudian para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan juga membeli rokok dari warung kelontong tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan di warung tersebutlah terjadi perkelahian antara kelompok korban dan kelompok pelaku.
"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," ujar Gidion Arif Setyawan.
BACA JUGA:Talent Rumah Produksi Film Dewasa Diperiksa, Surat Panggilan Dilayangkan
Korban OST dikeroyok, sementara korban RA berusaha melerai dan juga akhirnya ikut menjadi sasaran pelaku.
"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ujarnya.
Pelaku PA juga menusuk paha kiri korban OST dengan badik tersebut, namun OST berhasil selamat.
Kedua tersangka kemudian berhasil ditangkap lebih dulu oleh polisi dan dikenakan pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.