Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan KPU.
Menurutnya, pendaftaran capres-cawapres baru dibuka pada Oktober 2023, dan masa kampanye belum dimulai.
Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam azan di stasiun televisi swasta belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:Gerindra Pasrah Saja ke Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Jadi Model Azan Magrib
Idham mengatakan, semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.
Sebelumnya, bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan adzan di tayangan azan salah satu televisi swasta.