JAKARTA, DISWAY.ID -- Layanan SIM Keliling salah satu alternatif bagi yang enggan antre lama di Satpas atau Gerai SIM.
Terlebih lagi di lokasi SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjang SIM yang sudah mati sesuai masa berlakunya.
Perpanjang SIM mati nggak bisa dilakukan meski terlewat satu hari, karena akan diminta untuk menerbitkan bikin SIM baru.
BACA JUGA:Update! Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 14 September 2023: Lagi dan lagi Tanpa Hujan
Makanya perpanjang SIM mati harus dilakukan tepat waktu agar tidak rugi materi dan waktu.
Hanya dengan perpanjang SIM mati di layanan SIM Keliling, pemohon cukup meluangkan waktu 1-2 jam jika ramai.
Alangkah baiknya ketika pergi ke layanan SIM Keliling, datang lebih awal.
Di samping itu jangan lupa untuk menyediakan uang cash untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM C.
BACA JUGA:Hilirisasi Kristalina
Adapun rincian biaya perpanjang SIM bisa Anda simak berikut ini:
- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Syarat Perpanjangan SIM
Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.
Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.