BACA JUGA:Ukhuwah Wathaniyah dalam Koalisi Perubahan, Persatuan Aswaja, dan Wahabi
Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.
Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Haris Azhar Beberkan Isi Kardus yang Dibawa Rocky Gerung saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Layanan SIM Online
Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.
Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.
Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Ingin Dapatkan Saldo DANA Tambahan Gratis? Ikuti Langkah Ini, Terbaru September 2023
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
BACA JUGA:Partai NasDem-PKB Sepakat Bentuk Timnas Pemenangan 'AMIN'
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
BACA JUGA:Telkomsat Perkuat Konektivitas Digital di Papua Pegunungan Melalui Layanan VSAT Star
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM