JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pedagang cireng, NM (39) ditangkap polisi gegara cabuli bocah alias anak gadis 2-7 tahun.
Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara meringkus NM lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur, Jumat 15 September 2023.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, NM ditangkap setelah diduga melecehkan anak gadis berusia 7 dan 2 tahun saat membeli dagangannya.
BACA JUGA:Simak! Ini Trik Video Instagram Reel yang Dapat Buat Bisnismu Booming dan Viral
Bahkan aksi perbuatan tak terpujinya terekam melalui CCTV, lalu beredar dan viral di media sosial.
Dalam tayangan video terlihat pelaku tengah menjajakkan dagangnya.
Beberapa anak kecil pun tampak membeli dagangan cireng milik pelaku.
Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku dengan melakukan aksi bejatnya kepada dua anak gadis.
BACA JUGA:Tanggapi Ganjar Pranowo di Video Azan, PBNU: Terserah!
"Sudah diamankan pelakunya, pedagang cireng," ujar Alex Chandra dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.
Alex mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya
menyelidiki lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku saat tengah berjualan.
"Setelah video itu viral kita langsung cek TKP, kita lakukan interogasi saksi-saksi di TKP. Jadi pada saat pelaku ada di sekitaran sana, kita ada informasi langsung kita amankan," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum.