Secara keseluruhan, Bank Mandiri memang mengharuskan penerima KUR untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat pengajuan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang adil dan merata bagi pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.
Meskipun kewajiban ini mungkin menjadi beban tambahan bagi sebagian penerima KUR, penting bagi pemerintah, Bank Mandiri, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang terbaik agar tidak memberatkan penerima KUR dan tetap menjaga keberlangsungan program ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Update KUR Mandiri 2023: Cek 7 Sektor Usaha yang Dapat Prioritas Dana Subsidi
Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.