Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.