Sindikat Jual Beli Bayi Rp 8 - 18 Juta di Grup Facebook Akhirnya Diringkus

Sabtu 16-09-2023,16:14 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. 

Kategori :