8 Pelaku Diduga Jual BBM tak Sesuai Aturan Dibekuk di Kosambi

8 Pelaku Diduga Jual BBM tak Sesuai Aturan Dibekuk di Kosambi

Polisi bekuk komplotan yang beraksi di kawasan Kosambi.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Delapan orang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan komplotan itu beraksi di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU," katanya kepada awak media, Jumat 8 November 2024.

BACA JUGA:Korban Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Jalani Operasi

Diungkapkannya, mereka memindahkan BBM jenis Pertalite itu ke derigen untuk dijual dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah.

"Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam derigen menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga diatas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah," ungkapnya.

Dijelaskannya, mereka berinisial ES, NM, BT, H, R, SB, TA, dan W. 

Disebutkannya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Dimana enam di antaranya berinisial BT, H, R, SB, TA, dan W merupakan pemilik kendaraan yang tangkinya dimodifikasi.

Sementara tersangka lainnya yakni ES selaku pengawas serta operator SPBU inisial NM.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jerigen berisi 35 liter BBM jenis Pertalite.

"Serta uang sebesar Rp9.316.000 yang disita dari pelaku inisial N," ujarnya.

BACA JUGA:Anak Tyo Pakusadewo Diperiksa Sebagai Saksi, Ungkap Lolly Sempat Nangis Curhat Soal Vadel Badjideh

Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads