KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemkab Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.-Ayu Novita/Carep-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun, Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK
Untuk tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Kemudian, laporan tersebut akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," ungkap Budi.
KPK berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.
Dalam hal ini, Lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," jelas Budi.
BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Pokja Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara.
Kegiatan pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: