5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK

5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalami pembelian tanah kepada para saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalami pembelian tanah kepada para saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 4 November 2024.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran peran mereka dalam pembelian tanah rorotan tersebut," ujar Budi pada Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan

BACA JUGA:Skenario Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak di Kota Tangerang Diungkap Pj Wali Kota

Berdasarkan informasi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis; Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Yurisca Lady Enggrani; pihak swasta M.A Denan; pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R) yaitu Wisnu Junaidi didalami kajian bisnis pembelian lahan rorotan, serta pegawai PT Kalma Indocorpora. 

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni. Ia diperiksa terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan.  

Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020.

BACA JUGA:Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN

BACA JUGA:Viral di X, Anak Kandung Tak Tahu Ayahnya Anggota DPRD Bogor, Kini Ditinggal Demi Selingkuhan

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. 

BACA JUGA:Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: