5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut Diperiksa KPK
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalami pembelian tanah kepada para saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Menteri Hukum Bantah Titip Menitip Soal UU: Pemerintah Tak Ada Titip Menitip UU ke DPR
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
Kemudian, untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE)
Hal ini diketahui setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147 Milyar.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Bantah KIM Plus Tak Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: