Menteri Hukum Bantah Titip Menitip Soal UU: Pemerintah Tak Ada Titip Menitip UU ke DPR
Supratman mengatakan pemerintah tak mau adanya pembahasan UU secara kejar tayang dan menilai semua keputusan ada di DPR sebagai pembuat UU.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespon permintaan anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus eks Menkumham Yasonna Laoly yang meminta agar pemerintah tak lagi membuat RUU yang kejar tayang.
Supratman mengatakan, justru pemerintah selama ini tak mau adanya pembahasan UU secara kejar tayang. Ia justru menilai semua keputusan ada di DPR sebagai pembuat UU.
"Justru kalau pemerintahkan dari dulu sama, maunya jangan kejar tayang," kata Supratman usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Muzani Soal Pertemuan Prabowo-Jokowi: Hanya Silaturahmi Biasa, Prabowo Sudah Janji
"Kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR," sambungnya.
Supratman membantah adanya titip menitip terkait UU.
"Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami ndak ada yang titip menitip soal itu ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna Laoly meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum tidak membuat rancangan undang-undang dengan kejar tayang.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Bantah KIM Plus Tak Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan
"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: