KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemkab Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.-Ayu Novita/Carep-
"Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin sebagai pihak pelapor mengaku masih terus berkomunikasi dengan KPK berkaitan dengan tindaklanjut laporan dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur tersebut.
Sainuddin berharap KPK bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur yang merugikan keuangan negara tersebut.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik di Indonesia dalam Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
"Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindak lanjuti prihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi," kata Sainuddin.
"Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan," imbuhnya.
Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.
Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sandiana ini pembeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur," kata Sainuddin.
BACA JUGA:48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim
Menurut Sainuddin, jual beli antara Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya sangat janggal.
Sebab, sertifikat tanah tersebut ternyata sudah di blokir oleh Pemkab Kutai Timur sebelum dijual. Namun anehnya, kata Sainuddin, tanah tersebut ternyata tetap bisa diperjual belikan.
"Dugaan saya disini ada banyak pihak yang bermain. Entah itu dari pihak BPN ataupun pihak lainnya. Karena siapa lagi yang bisa membuka pemblokiran tersebut? Ini dugaan saya ya sebagai masyarakat Kalimantan Timur bisa jadi dari BPN ikut bermain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: