48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut ada 48 Menteri dan juga Wakil Menteri (Wamen) kabinet merah putih untuk segera Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin, ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Ini tentu juga, kata Budi Prasetyo, KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dasbord LHKPNnya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya.
BACA JUGA:KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
BACA JUGA:Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari 48 orang itu, ada 4 diantaranya yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK.
Ia juga yakin yang lainnya akan segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah itu.
"Ya, informasi dari tim lHKPM sampai dengan hari senin kemarin setidaknya ada 4, sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN," lanjut Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah mengingtakan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020.
BACA JUGA:PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
UU tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: