48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim

48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-

Sementara itu, Budi Prasetyo menjelaskan untuk Menteri dan Wakil Menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2024, dapat melaporkannya di tahun depan, 2025.

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," jelas Budi.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi

BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pendampingan apabila para penyelenggara negara mengalami kendala.

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," lanjut dia.

Adapun untuk penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads